Tata metode sholat dhuha sesungguhnya sama semacam shalat sunnah lain pada biasanya. Perbandingan tata metode sholat dhuha dari shalat sunnah yang lain terletak pada teks Niat, doa, serta waktunya. Umat Islam lumayan akrab dengan amalan sunah sholat dhuha. Ini merupakan salah satu sholat sunnah yang istimewa. tata cara sholat dhuha dan manfaatnya Sholat dhuha ialah amalan yang sangat diajarkan. Penyebabnya, ada sebagian keutamaan dalam sholat ini. Banyak sekali dalil dalam Hadis yang menampilkan keutamaan dari sholat dhuha. Salah satunya ialah fasilitas buat meminta ampunan dosa. Hadis riwayat At Tirmidzi serta Ibnu Majah mengatakan kalau," Siapa yang menyesuikan( melindungi) sholat dhuha, dosanya hendak diampuni walaupun sebanyak buih di lautan." Bermacam Keutamaan Sholat Dhuha Yang Butuh Diketahui 1. Ialah Pesan Rasulullah Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu‘ anhu yang mengatakan," Kekasihku( Rasulullah shallallahu‘ alaihi wasallam) membagikan
Ustad Somad Dideportasi di Hong Kong
Ust Abdul Somad mendapatkan penolakan dari warga Hong Kong dan langsung 'dideportasi' ke Indonesia. Kemenlu RI sempat akan memberikan pendampingan ke Abdul Somad, namun tidak sempat.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kemlu Lalu M Iqbal mengatakan, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong mendapat kabar tentang interogasi Ustaz Somad oleh pihak Hong Kong dari teman Abdul Somad. KJRI langsung mengirim perwakilan untuk mendampingi Ustaz Somad.
"Mendapatkan informasi tersebut, KJRI segera berkomunikasi dan meminta klarifikasi kepada pihak imigrasi. KJRI Hong Kong segera perintahkan staf KJRI untuk berikan pendampingan kekonsuleran," kata Iqbal lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (24/12/2017).
Tapi, lanjut iqbal proses introgasinya berlangsung sangat cepat. Ustad asal Riau itu langsung dipulangkan ke tanah air menggunakan pesawat yang dia tumpangi saat ke Hong Kong. Proses pendampingan pun tak sempat dilakukan.
"Proses berlangsung sangat cepat, sekitar 1 jam, dan Ustaz Somad diterbangkan kembali dengan pesawat yang sama. Sehingga KJRI belum sempat memberikan pendampingan kekonsuleran," kata Iqbal.
Meski begitu, Iqbal menegaskan, penolakan hongkong terhadap warga negara asing merupakan hak berdaulat negara tersebut.
"Intinya adalah, walaupun keputusan mengizinkan/menolak seseorang adalah keputusan berdaulat suatu negara, Perwakilan RI akan berusaha berikan perlindungan yang sama kepada semua warga negara, sejauh situasinya memungkinkan," kata dia.
"Sebenarnya keputusan untuk menolak atau mengizinkan orang asing masuk ke suatu negara adalah hak berdaulat negara tersebut. Secara hukum tidak ada kewajiban negara tersebut untuk menjelaskan alasannya," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kemlu Lalu M Iqbal lewat pesan singkat, Minggu (24/12/2017).
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kemlu Lalu M Iqbal mengatakan, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong mendapat kabar tentang interogasi Ustaz Somad oleh pihak Hong Kong dari teman Abdul Somad. KJRI langsung mengirim perwakilan untuk mendampingi Ustaz Somad.
"Mendapatkan informasi tersebut, KJRI segera berkomunikasi dan meminta klarifikasi kepada pihak imigrasi. KJRI Hong Kong segera perintahkan staf KJRI untuk berikan pendampingan kekonsuleran," kata Iqbal lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (24/12/2017).
Tapi, lanjut iqbal proses introgasinya berlangsung sangat cepat. Ustad asal Riau itu langsung dipulangkan ke tanah air menggunakan pesawat yang dia tumpangi saat ke Hong Kong. Proses pendampingan pun tak sempat dilakukan.
"Proses berlangsung sangat cepat, sekitar 1 jam, dan Ustaz Somad diterbangkan kembali dengan pesawat yang sama. Sehingga KJRI belum sempat memberikan pendampingan kekonsuleran," kata Iqbal.
Meski begitu, Iqbal menegaskan, penolakan hongkong terhadap warga negara asing merupakan hak berdaulat negara tersebut.
"Intinya adalah, walaupun keputusan mengizinkan/menolak seseorang adalah keputusan berdaulat suatu negara, Perwakilan RI akan berusaha berikan perlindungan yang sama kepada semua warga negara, sejauh situasinya memungkinkan," kata dia.
"Sebenarnya keputusan untuk menolak atau mengizinkan orang asing masuk ke suatu negara adalah hak berdaulat negara tersebut. Secara hukum tidak ada kewajiban negara tersebut untuk menjelaskan alasannya," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kemlu Lalu M Iqbal lewat pesan singkat, Minggu (24/12/2017).
Comments
Post a Comment